Mojokerto, Liputan10.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelayanan kepolisian sekaligus memperkuat sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polres Mojokerto menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kegiatan ini dikemas dalam forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) bersama keluarga besar karyawan PT Aice Ice Cream Jatim Industry.
Kegiatan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, mulai pukul 14.00 hingga 15.05 WIB, bertempat di kawasan Ngoro Industrial Park, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Sekitar 50 peserta yang terdiri dari karyawan perusahaan turut hadir mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias.
Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab AKP Danny Prastyansyah selaku Kasat Intelkam Polres Mojokerto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain AIPDA Firman Agustian (Ps. Kauryanmin Sat Intelkam Polres Mojokerto), perwakilan HRD PT Aice, yakni Saudara Angga, serta personel pelayanan SKCK dari Sat Intelkam Polres Mojokerto.
Dalam pemaparannya, pihak kepolisian menjelaskan secara rinci mengenai substansi Perpol Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme, persyaratan, serta fungsi SKCK dalam berbagai keperluan administratif masyarakat, seperti melamar pekerjaan, pendidikan, hingga kepentingan lainnya. Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman bahwa SKCK bukan sekadar dokumen formal, tetapi bagian dari sistem administrasi keamanan yang terintegrasi.
Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinergitas antara aparat kepolisian dan dunia industri dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan kerja. Dengan adanya komunikasi yang baik antara perusahaan dan kepolisian, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan, pemaparan materi sosialisasi, sesi tanya jawab interaktif, hingga ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan.
Dalam sesi tanya jawab, para karyawan aktif mengajukan berbagai pertanyaan, khususnya terkait prosedur pengurusan SKCK secara online maupun offline, masa berlaku, serta kendala yang sering dihadapi di lapangan. Hal ini menunjukkan tingginya minat dan kebutuhan informasi dari masyarakat pekerja terhadap layanan kepolisian.
Melalui kegiatan ini, Polres Mojokerto berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan sektor industri. Sinergitas tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, kondusif, dan produktif di wilayah hukum Mojokerto.
Kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh partisipasi aktif dari seluruh peserta hingga selesai.
(yustinia)
![]()
