Kota Mojokerto, Liputan10.id – Proyek pembangunan trotoar di Jl. KH. Ahmad Dahlan No.31, Kelurahan Mergelo, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, menuai sorotan publik. Proyek yang diduga dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto ini dilaporkan tidak disertai papan nama proyek dan tidak menerapkan standar keselamatan kerja (K3) di lapangan.
Pantauan langsung awak media di lokasi pada Sabtu (26/7/2025) mendapati bahwa pengerjaan sudah berlangsung, namun tanpa papan informasi proyek yang seharusnya wajib dipasang sejak awal pelaksanaan. Kondisi ini mengundang tanda tanya dari masyarakat terkait transparansi proyek dan penggunaan dana publik.

Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 11 ayat (1) mengamanatkan bahwa:
“Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai kegiatan dan anggaran proyek yang dibiayai oleh negara.”
Tak hanya itu, awak media juga tidak melihat adanya alat pelindung diri (APD) atau rambu keselamatan yang sesuai standar K3. Salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya secara lengkap, hanya berinisial “I”, mengungkapkan bahwa pengawasan dari pihak dinas sangat minim.
“Biasanya kerja ya begini, jarang ada yang ngawasi langsung dari orang dinas,” ujarnya singkat.
Pelaksana lapangan yang disebut berinisial “A” juga enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Minimnya pengawasan dan tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan proyek ini dikhawatirkan akan berimbas pada kualitas pengerjaan dan keamanan bagi masyarakat pengguna trotoar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek tidak akan berumur panjang dan jauh dari harapan masyarakat.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Basuki, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Kontak melalui WhatsApp di nomor 0813-xxxxxxxx tidak mendapat respon.
Sebagai informasi, Kantor DPUPR Perakim Kota Mojokerto beralamat di Jl. Bypass Mojokerto No.28, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
Melihat kondisi ini, publik mendorong Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari (Ita), agar turun tangan dan menindak tegas proyek-proyek yang tidak mematuhi prinsip keterbukaan informasi dan keselamatan kerja. Proyek infrastruktur yang bersumber dari dana publik harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku. (Yus)
![]()
