Jombang, Liputan10.id – Sosialisasi SP4N – LAPOR! telah dilaksanakan di aula “Besut” Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang pada Selasa (10/10/2023). Acara yang berlangsung dari jam 09.00 WIB hingga 12.00 WIB ini, dihadiri oleh berbagai OPD dan operator SP4N LAPOR. Sosialisasi kali ini merupakan sosialisasi kali kedua yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo pada tahun 2023.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau biasa disingkat SP4N – LAPOR! adalah sebuah aplikasi umum di bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang ditetapkan melalui keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020. Aplikasi ini dibentuk untuk mendorong “no one door policy” yang menjamin hak agar masyarakat segala jenis pengaduan dapat disalurkan kepada penyelenggara publik yang berwenang.
Astika Cendhana Wangi, S.STP, M.Si, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, berharap kapada seluruh OPD dilingkup Pemkab Jombang dapat mengomentari pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N. “Saya mohon bantuan dari panjenengan semua terkait dengan keberlangsungan aplikasi SP4N LAPOR!,” tutur Astika.
Sosialisasi ini mengundang 2 narasumber yaitu Ria Amalia S.Sos. M. I Kom, selaku Pranata Humas Ahli Muda di Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, dan Eko Prasetyo SE selaku Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Dari Inspektorat Jombang.
Narasumber pertama, Ria Amalia menyampaikan bahwa seluruh instansi wajib menggunakan SP4N LAPOR! sebagai aplikasi umum dalam mengelola pengaduan pelayanan publik. Ia juga memaparkan mengenai kanal SP4N LAPOR!, alur pengelolaan, klasifikasi, penilaian pengguna (rating), monitoring dan evaluasi, hingga data statistik pengelolaan pengaduan SP4N – LAPOR! Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Ketika ada masyarakat yang merupakan kewenangan dari pusat, jangan khawatir. Itu semua bisa ditindaklanjuti di SP4N – LAPOR! karena semuanya sudah terintegrasi di LAPOR baik di pusat maupun Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia,” tutur Ria Amalia.
Penyampaian materi kedua oleh Eko Prasetyo SE, yang melanjutkan pembahasan dari narasumber sebelumnya mengenai Optimalisasi Pelayanan Masyarakat. Salah satu poin pembahasannya adalah mengenai keinginan layanan publik, di antaranya kualitas sarana dan prasarana, penanganan pengaduan, perilaku pelaksana, kompetensi pelaksana, kesesuaian standar dengan hasil, kewajaran biaya, waktu layanan, kemudahan prosedur layanan, dan persyaratan layanan.
Para narasumber menyampaikan materi dengan jelas dan lugas. Kegiatan sosialisasi SP4N – LAPOR! diakhiri dengan tanya sesi jawab dan ditutup dengan kesimpulan. Antusias para peserta sangat luar biasa. Mereka berharap dengan adanya aplikasi ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang jauh lebih baik. (red)
Editor : April
![]()
