Jombang, Liputan10.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (4/5/2026). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, meski sejumlah catatan strategis turut disampaikan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaannya.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Ama Siswanto, menegaskan bahwa perda tersebut harus menjadi langkah awal untuk membenahi tata kelola aset milik pemerintah daerah agar lebih tertib dan profesional. Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib diterapkan secara konsisten guna mencegah penyalahgunaan aset daerah.
“Aset daerah harus benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan dimanfaatkan pihak tertentu secara pribadi. Dengan perda ini kami berharap pengelolaan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujar Ama.
Ia juga menyoroti masih adanya aset milik pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera melakukan penertiban agar seluruh aset kembali tercatat dan dikelola secara optimal.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB, M. Fauzan, menilai keberhasilan perda tidak hanya ditentukan oleh regulasi utama, tetapi juga aturan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang akan diterbitkan setelahnya. Ia menekankan pentingnya keterlibatan DPRD dalam penyusunan aturan turunan tersebut.
“Perbup menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan perda. Karena itu pembahasannya perlu melibatkan DPRD agar implementasinya tetap sesuai dengan semangat aturan yang telah disepakati bersama,” katanya.
Menurut Fauzan, koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun pelaksanaan di lapangan.
Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar melalui Maya Novita menyoroti perlunya penguatan sistem administrasi dan digitalisasi pengelolaan aset daerah. Ia menilai pencatatan aset tidak cukup hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga harus ditunjang teknologi yang mampu meningkatkan keamanan data.
“Pemanfaatan aplikasi yang lebih modern dan canggih perlu diterapkan agar risiko kehilangan data maupun penyalahgunaan aset dapat diminimalkan,” ujar Maya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengelolaan aset daerah juga sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang mengelola. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menyiapkan tenaga yang memiliki kompetensi khusus di bidang pengelolaan aset.
Dengan disahkannya perda tersebut, DPRD Jombang berharap tata kelola barang milik daerah dapat berjalan lebih tertib, aman, serta memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan masyarakat luas. (red)
![]()
