Surabaya, Liputan10.id — Dugaan praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilai tidak transparan dan cenderung direkayasa memicu gelombang protes dari ratusan jurnalis di Jawa Timur. Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mendatangi Mapolda Jatim, Rabu (18/03/2026), menuntut kejelasan dan keadilan atas penangkapan wartawan Muhammad Amir.
Kedatangan para jurnalis bukan tanpa alasan. Mereka menilai penangkapan yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kabupaten menyimpan banyak kejanggalan, baik dari sisi kronologi maupun logika hukum.
Dugaan adanya skenario atau “settingan” dalam OTT tersebut menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut.
Koordinator aksi, Bung Taufik, menegaskan bahwa kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan jika tidak diusut secara objektif dan terbuka.
“Kami mencium adanya kejanggalan serius. Narasi yang dibangun tidak utuh dan terkesan dipaksakan. Kalau ini benar settingan, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga melayangkan laporan resmi ke Propam, Wassidik Krimum, dan Irwasda Polda Jatim. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses OTT tersebut diperiksa tanpa pandang bulu, termasuk pimpinan di Polres Mojokerto Kabupaten.
Desakan pencopotan Kapolres dan Kasatreskrim Mojokerto Kabupaten menjadi salah satu tuntutan utama. Massa menilai langkah tegas diperlukan untuk menjaga integritas institusi kepolisian.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam kritik. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus ada tindakan tegas. Copot dan periksa,” tegas Taufik.
Selain itu, massa juga menuntut penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dasar seorang jurnalis yang tengah menghadapi proses hukum yang masih dipersoalkan validitasnya.
Aksi ini turut melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi, yang menunjukkan bahwa isu ini telah meluas dan mendapat perhatian publik.
Di tengah pengawalan ketat aparat, perwakilan massa akhirnya diterima oleh pihak Propam Polda Jatim. Laporan yang disampaikan diterima secara resmi dan dijanjikan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, para jurnalis menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya pada penyampaian laporan.
Mereka akan terus mengawal jalannya proses hukum untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Ini ujian bagi penegakan hukum kita. Kalau benar ada rekayasa, maka harus dibuka. Kalau tidak, kepercayaan publik akan runtuh,” ujar salah satu peserta aksi.
Aksi ini menjadi refleksi keras bahwa kebebasan pers masih menghadapi tantangan serius.
Kasus yang menimpa Muhammad Amir dinilai sebagai momentum penting untuk menguji komitmen aparat dalam menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan supremasi hukum.
(Yustinia)
![]()
