Mojokerto, Liputan10.id – Perempatan Jalan Joko Kendil yang berada di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi perhatian masyarakat. Ruas jalan yang menghubungkan Kota Mojokerto menuju Medali di sisi selatan, serta jalur Surabaya–Jombang di sisi timur dan barat ini kerap disebut warga sebagai “jalur tengkorak” karena sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan hasil kontrol sosial yang dilakukan tim awak media bersama LSM LP2KP Mojokerto Raya, kondisi di lokasi menunjukkan masih minimnya penerangan jalan umum. Sejumlah lampu penerangan dilaporkan rusak dan tidak berfungsi, sehingga pada malam hari kawasan perempatan menjadi gelap dan mengurangi jarak pandang pengendara.
Sejumlah warga sekitar mengaku kecelakaan kerap terjadi, terutama pada malam hingga dini hari.
Menurut mereka, kondisi jalan yang merupakan jalur alternatif dengan arus kendaraan cukup padat, ditambah minimnya penerangan, membuat pengendara sering terlambat melihat kendaraan dari arah lain.
Tim media juga menemukan perlunya evaluasi terhadap fasilitas keselamatan jalan, seperti penerangan, rambu peringatan, marka jalan, dan perangkat keselamatan lalu lintas lainnya. Upaya perbaikan dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan di kawasan tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan memiliki kewajiban menyediakan perlengkapan jalan yang meliputi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, penerangan jalan apabila diperlukan, serta fasilitas pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan aspek keselamatan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan jalan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi Perempatan Joko Kendil, memperbaiki lampu penerangan yang mati, melengkapi rambu-rambu, serta meningkatkan pengawasan agar keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.
Tim awak media bersama LSM menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan berbagai temuan di lapangan secara berimbang, serta membuka ruang konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah penanganan yang akan dilakukan.
(Yustinia)
![]()
