JOMBANG, Liputan10.id – Polemik kredit yang menimpa Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, mulai menemukan titik terang setelah Komisi B DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat klarifikasi bersama jajaran PT BPR Bank Jombang (Perseroda), Kamis (9/7/2026).
Rapat tersebut digelar untuk mengurai berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, mulai dari kabar pinjaman Rp500 ribu yang ditagih hingga Rp70 juta, hingga isu lain yang menyebut utang Rp25,5 juta membengkak menjadi Rp140 juta.
Direktur Utama PT BPR Bank Jombang (Perseroda), Afandi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki bank. Berdasarkan dokumen kredit resmi, Ngatini memperoleh fasilitas pinjaman dengan nilai pokok Rp70 juta, bukan Rp500 ribu seperti yang ramai diberitakan.
Menurut Afandi, dari total pinjaman tersebut telah dilakukan pembayaran sekitar Rp10 juta sehingga sisa kewajiban pokok saat ini sebesar Rp60 juta. Nilai tersebut, kata dia, merupakan angka yang telah diringankan setelah Bank Jombang menghapus bunga dan denda sebagai bentuk itikad baik dalam penyelesaian perkara.
“Kami tegaskan Bank Jombang tidak pernah mengeluarkan kredit sebesar Rp500 ribu. Nilai pinjaman yang tercatat dalam dokumen adalah Rp70 juta. Saat ini sisa pokoknya Rp60 juta setelah pembayaran dan kebijakan penghapusan bunga serta denda,” ujar Afandi.
Ia menjelaskan, munculnya persoalan ini dipicu adanya perbedaan informasi mengenai kondisi rumah tangga debitur. Saat proses pengajuan kredit dilakukan, Ngatini dan suaminya, Sukarman, masih tercatat sebagai pasangan suami istri dalam administrasi kependudukan dan tinggal di alamat yang sama. Bank, lanjut Afandi, baru mengetahui bahwa keduanya telah bercerai setelah memperoleh dokumen resmi dari Pengadilan Agama.
“Kami tidak mengetahui bahwa Ibu Ngatini sudah bercerai. Ketika survei dilakukan, status administrasinya masih menikah dan keduanya masih tinggal bersama. Jika Ibu Ngatini merasa tidak menerima uang pencairan, sangat mungkin dana tersebut diterima oleh suaminya yang saat itu masih satu rumah. Selain itu juga ada proses pergantian agunan dari BPKB ke Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga secara prosedur tidak mungkin tidak ada pencairan dana,” jelasnya.
Afandi juga membantah anggapan bahwa Bank Jombang lalai dalam proses verifikasi debitur.
“Ini bukan kecolongan. Semua tahapan survei dan verifikasi telah dilakukan sesuai prosedur. Saat petugas datang, suaminya ada di lokasi dan keduanya masih tinggal bersama. Karena itu proses kredit berjalan berdasarkan kondisi yang ada saat itu,” tegasnya.
Sebagai bentuk penyelesaian secara damai, Bank Jombang memutuskan mencabut Gugatan Sederhana (GS) yang sebelumnya diajukan ke pengadilan.
“Kami memilih jalan mediasi karena perkara ini merupakan sengketa perdata. Kami ingin penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, bukan saling menyalahkan. Harapan kami persoalan ini bisa selesai secara baik-baik,” kata Afandi.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengatakan DPRD akan mengawal penuh komitmen penyelesaian yang telah disampaikan Bank Jombang. Menurutnya terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian, yakni penghapusan bunga, penghapusan denda, serta pencabutan gugatan hukum sehingga aset milik Ngatini tetap aman.
“Komisi B akan memastikan seluruh komitmen yang telah disampaikan PT BPR Bank Jombang benar-benar direalisasikan. Kami mengawal mulai dari penghapusan bunga, penghapusan denda, hingga pencabutan gugatan sederhana agar penyelesaian ini memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Anas.
Ia menambahkan, DPRD memilih bersikap netral dan mengedepankan penyelesaian yang humanis. Karena itu, semua pihak diharapkan tidak memperkeruh suasana dengan membawa persoalan semakin jauh ke ranah pidana sebelum seluruh upaya musyawarah ditempuh.
“Yang paling penting sekarang adalah mencari solusi terbaik. Bank Jombang sudah menunjukkan langkah penyelesaian melalui pencabutan gugatan dan berbagai bentuk keringanan. Kami berharap semua pihak mengedepankan dialog sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Mengenai adanya laporan ke kepolisian, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh,” pungkas Anas. (red)
