Nasib Tak Jelas, Tiga Honorer Kota Mojokerto Desak Transparansi Pemutusan Kontrak

Tiga tenaga honorer Kota Mojokerto mengalami putus kontrak

Mojokerto, Liputan10.id – Nasib tiga tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto kini berada di ujung ketidakpastian setelah kontrak kerja mereka dipastikan tidak diperpanjang pada tahun 2026.

Ketiganya menerima surat pemberitahuan resmi tertanggal 1 Desember 2025 yang menyatakan masa kerja berakhir pada 31 Desember 2025.

Hal tersebut mencuat pada Senin (22/12/2025). Ketiga honorer yang terdampak yakni Isfan Hari, operator layanan Rumah Tangga Peduli Lansia (RPL) Tribuana Tunggadewi di bawah Dinas Sosial P3A, serta Noer Pendik dan Akhmad Khavid yang selama ini bertugas sebagai petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto.

Noer Pendik menilai pemutusan kontrak tersebut tidak disertai dengan transparansi dan keadilan. Ia menyebutkan bahwa dirinya bersama dua rekannya tidak masuk dalam daftar usulan PPPK paruh waktu tahap pertama tanpa adanya penjelasan tertulis yang jelas dari pemerintah daerah.

“Kami hanya menerima surat pemutusan kontrak. Tidak ada kejelasan alasan, bahkan kami menuntut adanya SPTJM sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan ini,” tegas Noer Pendik.

Menurutnya, perjuangan yang akan ditempuh merupakan langkah konstitusional untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan bagi tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi langsung dalam pelayanan publik.

Dukungan moral dan advokasi datang dari Wakil Sekretaris DPP Gajah Muda Nusantara (GMN), Riki Rosadi. Ia menyatakan bahwa GMN akan mengawal persoalan tersebut agar tidak berhenti tanpa kejelasan.

“Kami akan membawa persoalan ini ke DPD GMN Kota Mojokerto serta melaporkannya kepada Ketua Umum. Ini bukan hanya soal tiga orang, tetapi menyangkut keadilan bagi seluruh honorer,” ujar Riki.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Mojokerto belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan pemutusan kontrak maupun alasan tidak diusulkannya ketiga honorer tersebut dalam skema PPPK paruh waktu.

(Yustinia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *