Pemkab Jombang Tegaskan Insentif Bapenda Sesuai Aturan, Bantah Tudingan Penyimpangan Dana

Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang

JOMBANG, Liputan10.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memberikan penjelasan resmi terkait polemik pemberian dana insentif bagi aparatur pemungut pajak di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang dan menegaskan bahwa mekanisme pemberian insentif telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Jombang menyatakan seluruh proses penganggaran, penetapan besaran insentif, hingga penentuan penerima dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Karena itu, narasi yang menyebut adanya praktik penyimpangan ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam pembagian insentif dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

Dalam keterangan resminya, Pemkab Jombang menjelaskan bahwa pemberian insentif kepada aparatur pemungut pajak merupakan amanat undang-undang sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemberian insentif kepada aparatur pemungut pajak daerah bukanlah kebijakan internal yang dibuat-buat, melainkan perintah undang-undang sebagai bentuk reward berbasis kinerja untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” demikian bunyi keterangan resmi Pemkab Jombang, Rabu (15/7/2026).

Pemkab menerangkan, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dasar hukum pemberian insentif mengacu pada Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.

Dalam Pasal 1 angka 1 PP Nomor 69 Tahun 2010 disebutkan bahwa insentif pemungutan pajak dan retribusi merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.

Dengan demikian, dana tersebut merupakan hak yang diberikan negara berdasarkan capaian kinerja, bukan hasil rekayasa anggaran.

Pemkab juga membantah anggapan bahwa penyaluran insentif kepada pihak di luar Bapenda merupakan bentuk penyimpangan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010, penerima insentif tidak hanya pegawai instansi pemungut pajak, tetapi juga kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, pemungut PBB di tingkat desa dan kelurahan, camat, lurah, serta pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan pajak daerah.

“Distribusi dana insentif kepada pihak-pihak tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga bukan merupakan pelanggaran ataupun penyimpangan sebagaimana yang dinarasikan,” terang Pemkab Jombang.

Terkait besaran insentif, Pemkab memastikan seluruh nominal yang diberikan tetap berada dalam batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Sesuai Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 69 Tahun 2010, insentif bagi pemerintah kabupaten/kota paling tinggi sebesar lima persen dari target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD tahun berjalan.

Selain itu, seluruh alokasi insentif, termasuk bagi pejabat struktural seperti Kepala Bapenda, ditetapkan melalui keputusan kepala daerah serta dianggarkan secara resmi dalam APBD yang diawasi dan diaudit sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemkab Jombang juga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pilihan antara menerima insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan bagian dari administrasi kepegawaian untuk menghindari terjadinya pembayaran ganda.

Seluruh komunikasi antarorganisasi perangkat daerah, termasuk Bapenda dan BPKAD, dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Menutup keterangannya, Pemkab Jombang menegaskan komitmennya untuk terus mengelola pendapatan daerah secara profesional dan sesuai regulasi.

“Setiap kebijakan yang diambil selalu berpedoman pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta pelayanan publik yang semakin optimal di Kabupaten Jombang,” pungkas keterangan resmi tersebut. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *