Polsek Sungai Kunjang Release Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Samarinda, Liputan10.id – Kapolresta Samarinda Kombespol ARY FADLY, S.H, S.I.K, M.H, di dampingi Kapolsek Sungai Kunjang AKBP Made Anwara, SH, Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Dwi Handono, SH, menyampaikan hasil ungkap adanya 1 (satu) Kasus yang terjadi di Wilkum Polsek Sungai Kunjang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023, sekira pukul 15.00 Wita di Hotel tengkawang Residence Jl. Tengkawang Kelurahan Karang Anyar.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota unit opsnal mendapati dua sepasang muda mudi yang bukan pasangan suami istri di dalam kamar hotel, setelah di lakukan interogasi benar bahwa pasangan tersebut adalah pasangan kencan dengan sistem bayar yang dihubungkan oleh pelaku.

Dari pengakuan Tersangka telah melakukan perdagangan terhadap korban dengan cara menghubungkannya dengan laki-laki yang Booking melalui WhatsApp dengan harga Rp.1.300.000 untuk 2 kali kencan (bersetubuh) dimana upah yang terima pelaku sebesar Rp 100.000,- s/d Rp 200.000,- setelah korban selesai kencan.

Adapun Pasal yang disangkakan adalah Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun penjara, Pungkas Kapolresta Samarinda. (Red)

 

Editor : April
Sumber : Humas Polres Samarinda

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *