Berita  

Ruang Publik Terampas? Lapangan Bola Desa Sebani Diduga Jadi Lokasi Limbah Besi Tanpa Izin

SIDOARJO, Liputan10.id – Wajah ruang publik Desa Sebani kini berubah drastis. Lapangan sepak bola yang dahulu menjadi kebanggaan warga diduga dialihfungsikan menjadi lokasi penampungan limbah besi. Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah desa dalam menjaga aset dan lingkungan.

Dua titik penumpukan rongsok ditemukan, salah satunya berada di lapangan yang diduga berstatus Tanah Kas Desa. Penempatan limbah di area terbuka tanpa sistem pengamanan memadai menimbulkan risiko keselamatan dan pencemaran.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, maka dapat dijerat pula dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui pemanfaatan aset desa, maka dapat dikenakan UU Tipikor Pasal 3, dengan ancaman pidana berat.

Dari aspek lingkungan, penimbunan limbah tanpa izin bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009, terutama Pasal 98 yang mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.

Alih fungsi lapangan bola menjadi gudang rongsokan bukan hanya persoalan estetika, tetapi juga persoalan hak masyarakat atas ruang publik.

Lapangan adalah ruang interaksi sosial, olahraga, dan pembinaan generasi muda. Ketika ruang itu hilang, yang terampas bukan hanya tanah, tetapi juga masa depan sosial desa.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan, menguji legalitas perizinan, serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap tata kelola aset desa. Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sebani belum berhasil dikonfirmasi.

(Yustinia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *