Jombang, Liputan10.id – Tujuh pelaku pencurian motor di Kabupaten Jombang berhasil ditangkap polisi, Jumat (1/12/2023).
Ironisnya, dari ke tujuh tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri), mereka spesialis pencurian kendaraan bermotor yaitu suami berinisial AP warga Kesamben dan istri berinisial SD, warga Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, pasutri pelaku curanmor ini telah beraksi di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur
“Sepasang suami istri. Ini adalah pelaku khusus, untuk ranmornya jenis Yamaha. Mereka beraksi sejak Agustus, TKP pertama di Kecamatan Tembelang. Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha,” kata Sukaca, Jumat, (1/12/2023).
Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan petugas, pasangan sumi istri ini ternyata sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali di TKP yang berbeda-beda.
Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Saat menjalankan aksinya, pasangan suami istri ini berbagi peran.
AP bertindak sebagai eksekutor sementara SD bertugas mengawasi situasi.
Selain AP dan SD, Polisi juga berhasil membekuk 5 orang pelaku pencurian motor lainnya.
Mereka adalah AS (23), warga Desa Ngogri Kecamatan Megaluh, A (42) dan EA (32), warga Desa peterongan Kecamatan Peterongan, serta dua penadah motor hasil curian, yaitu MR (34) dan HS (32), keduanya warga Kediri.
Bahkan berdasarkan catatan petugas, A dan EA termasuk pelaku pencurian motor yang sudah senior karena telah melakukan aksi pencurian motor dengan jumlah TKP terbanyak, yaitu 30 TKP.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit motor hasil curian.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red)
Editor : cwr
![]()
