Sekdakab Jombang Kembali Pimpin Razia Reklame Ilegal

Jombang, Liputan10.id – Pemerintah Kabupaten Jombang, di bawah arahan langsung Sekda Kabupaten Jombang Agus Purnomo S.H., kembali melakukan operasi penertiban reklame liar pada Jumat pagi (23/6/2023).

Kegiatan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Ditjen Pajak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan lainnya yang terlibat langsung dalam penerapan Perda Nomor 21 tahun 2010 tentang pajak reklame dan Perbup Jombang No 25A tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kegiatan diawali dengan apel di halaman Pemkab Jombang. Kemudian bergerak menuju perempatan SMA Negeri 2 Jombang dan menyusuri Jl. Dr. Wahiddin Sudirohusodo ke Jl. Kapten Tendean untuk membersihkan reklame ilegal dan reklame dengan izin kadaluarsa.

Puluhan petugas dikerahkan untuk menghancurkan papan reklame, berdasarkan data yang ada. Bahkan ada yang bertugas menggergaji papan reklame dari rangka besi dan langsung diangkut oleh armada petugas. Serta umbul-umbul yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti dipaku dan digantung di pohon pinggir jalan juga di copot. Selain pendataan, tim gabungan juga memantau proses pembersihan.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa ada mekanisme pemasangan reklame yang perlu diikuti, ada izin, ada pajak yang harus dibayar, serta perlu dipahami etika penempatan dan pemasangannya.

Sekda Kabupaten Jombang Agus Purnomo bersama Ketua OPD terkait yang tergabung dalam tim mengatakan, pencopotan reklame liar tersebut merupakan tindak lanjut dari jadwal yang sudah disusun

“Ini merupakan kelanjutan dari kegiatan yang kami rencanakan. Kami telah mengambil tindakan terhadap reklame ilegal ini sebelumnya, dan hari ini adalah yang ketiga kalinya. Kami akan menertibkan apa pun yang tidak sesuai,” kata Agus

Saat ditanya awak media sudah berapa banyak reklame yang ditertibkan sampai saat ini Agus mengatakan

“Berdasarkan hasil pembersihan reklame liar, menurut data tadi ada 49 reklame permanen. Untuk reklame asal-asalan sudah lebih dari 70 reklame yang langsung dibersihkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang Wor Windari mengatakan, penertiban reklame liar secara menyeluruh juga mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

“Alhamdulillah aksi sapu bersih reklame ilegal ini telah mendapat respon positif dari masyarakat. Ada yang langsung datang ke kami untuk mengurus ijin”, ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut kami juga langsung mengedukasi masyarakat pemilik reklame

“Bahwa setiap pemasangan reklame ada prosedur dan mekanisme ijin yang harus diikuti, dipatuhi dan ada pajak atau retribusi yang harus dibayar. Dengan demikian bisa memenuhi kaidah, norma dan aturan pemasangan”, pungkas Wor Windari. (red)

 

Editor : cwr

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *