Jakarta, Liputan10.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberhentikan Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK yang ditanda tangani Jokowi pada 24 November 2023
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” lanjut Ari.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Dalam keterangan di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, pada Jumat, Ari Dwipayana mengatakan Kepres penggantian Firli Bahuri dan penunjukan ketua lembaga antirasuah secara sementara oleh Jokowi, sesuai dengan UU KPK No.19 tahun 2019 dan UU No.10 tahun 2015.
Ari mengatakan pergantian Firli secara permanen akan ditentukan sesuai perkembangan atau proses hukum yang berjalan.
“Dalam UU juga diatur, ketika menjadi terdakwa misalnya ada perubahan status dari pemberhentian sebagai tersangka itu,” katanya.
Firli diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ia pun mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang disematkan kepadanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang. (red)
Editor : cwr
![]()
