Mojokerto, Liputan10.id – Perlakuan tidak menyenangkan kembali dialami sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Kejadian tersebut terjadi di PT Braja Cakra Buntara, sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu (30/7/2025). Kedatangan awak media yang bertujuan melakukan klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan justru disambut sikap arogan oleh salah satu oknum security perusahaan.
Oknum security berinisial M diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap para jurnalis. Dengan nada tinggi, ia menyebut para wartawan sebagai “wartawan abal-abal” dan melontarkan pernyataan tidak pantas terhadap salah satu organisasi profesi wartawan. Padahal, para pewarta datang dengan maksud baik untuk mengonfirmasi informasi terkait bau menyengat yang tercium dari area sekitar pabrik.
Sikap tersebut dianggap sebagai tindakan tidak profesional dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghambat kerja jurnalistik jelas melanggar hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, sebagaimana tercantum dalam:
Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Yang lebih disayangkan, oknum tersebut secara sepihak menyatakan bahwa wartawan yang tidak memiliki ID card dari salah satu organisasi tertentu adalah “wartawan abal-abal”. Pernyataan ini menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum, sebab setiap media yang memiliki legalitas sah berhak menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus terafiliasi pada organisasi tertentu.
“Pernyataan dan sikap seperti itu mencoreng semangat demokrasi dan kebebasan pers. Ini bukan hanya penghinaan terhadap individu, tapi terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan,” ujar salah satu wartawan yang turut hadir di lokasi.
Kedatangan awak media saat itu bermaksud menggali informasi terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas industri dalam kawasan pabrik, karena dinilai dapat berdampak pada lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat.
Atas kejadian ini, wartawan meminta pihak manajemen PT Braja Cakra Buntara segera memberikan klarifikasi resmi dan bertanggung jawab atas sikap oknum security yang diduga telah bertindak di luar batas. Diharapkan, manajemen mengambil langkah tegas agar citra perusahaan tidak tercoreng lebih jauh.
Masyarakat sekitar dan Pemerintah Desa Sidorejo, dalam hal ini Kepala Desa Koko, juga diharapkan memberi perhatian atas kejadian tersebut, mengingat pentingnya hubungan sinergis antara perusahaan, masyarakat, dan pers demi menciptakan keterbukaan informasi yang sehat.
Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pembangunan dan penyelenggaraan industri, termasuk isu-isu lingkungan yang menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis harus dilawan dan tidak boleh dibiarkan.
Pewarta: Yustinia
Editor: Redaksi Liputan10.id
![]()
