Jombang, Liputan10.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel semakin diperkuat. Hal ini ditunjukkan melalui dukungan penuh Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si, terhadap Aplikasi Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Sosialisasi program tersebut digelar oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada Kamis (31/7/2025) di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta pemangku kepentingan. Turut hadir Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si, para Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Jombang, dan perwakilan dari Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI).
Aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital Kejaksaan Agung RI yang dirancang untuk memantau dan mengelola penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan memberikan pendampingan administrasi dan keuangan desa agar lebih tertib serta terhindar dari potensi penyimpangan dana.
“Jangan sampai waktu dan tenaga habis hanya untuk urusan administrasi yang berulang-ulang, padahal bisa dibantu dengan sistem digital,” ujar Bupati Warsubi dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa Aplikasi Jaga Desa diharapkan menjadi solusi bagi desa-desa di Kabupaten Jombang dalam mempercepat layanan, mempermudah pelaporan, serta mengarahkan fokus utama pemerintah desa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menegaskan bahwa aplikasi ini tidak hanya sekadar alat bantu administrasi, namun juga sebagai bentuk pengawasan preventif agar tidak terjadi kerugian negara di tingkat desa. Ia mengingatkan bahwa segala pengeluaran harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku (yuridis formal), bukan dengan dalih interpretasi bebas (yuridis inovatif).
“Program ini merupakan wadah sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, tertib, dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sesi pemaparan teknis, Staf Intelijen Kejaksaan, Kevin Jonathan, menjelaskan berbagai fitur unggulan dalam Aplikasi Jaga Desa, antara lain:
Jaksa Garda Desa/Kelurahan: Menu input anggaran dana desa beserta pengelolaan dan alokasinya.
Jaga Budaya: Pendataan objek cagar budaya/warisan budaya di desa.
Pengawasan Ormas/LSM/Paguyuban: Monitoring keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan di desa.
Pemantauan Lingkungan: Pengawasan keamanan dan kondisi lingkungan proyek pembangunan.
Pemantauan Orang Asing: Monitoring aktivitas warga negara asing dan situasi kamtibmas di wilayah desa.
Aset Desa/Kelurahan: Inventarisasi dan pengelolaan aset non-tanah/bangunan seperti kendaraan, alat operasional, dan barang pendukung layanan publik.
Dengan hadirnya aplikasi ini dan komitmen lintas sektor, Kabupaten Jombang diharapkan menjadi pelopor dalam tata kelola pemerintahan desa yang modern, transparan, dan berintegritas. (red/cwr)
![]()
