Dinas Perkim : Hati-Hati Jual Beli Tanah Kavling Tanpa Rumah, Bisa Dipidana

Jombang, Liputan10.id – Dinas Perumahaan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang menghimbau pada masyarakat untuk berhati-hati pada praktik jual beli tanah kavling tanpa rumah yang saat ini marak terjadi.

Sebab, selain akan memunculkan masalah juga berpotensi mengganggu Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT-RW) yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah (Perda). Termasuk masyarakat akan merugi karena terancam kehilangan haknya.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Agung Hariyadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut dengan intensif menggelar sosialisasi baik di Kecamatan maupun kepada Kepala Desa.

Hal ini dikarenakan banyak munculnya kasus sengketa jual beli tanah kavling dilatarbelakangi ketidaktahuan pemilik lahan, pengembang dan masyarakat sebagai pembeli tanah kavling.

“Ketidaktahuan publik mengenai aturan Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tentunya bisa berdampak buruk bila terus terjadi. Baik untuk pemilik lahan kavling, pengembang atau masyarakat maupun pemerintah daerah sendiri yang memiliki kepentingan untuk menjaga tata ruang dan wilayah,” ungkap Agung, Selasa (20/06/2023).

Agung menambahkan, banyak masyarakat yang tidak tahu jika membuat kavling perumahan itu memerlukan banyak perizinan salah satunya site plan yang mengatur adanya kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

“Selama ini jual beli tanah kavling, kan banyak yang gak ada site plannya, termasuk status tanahnya masih hijau atau kuning. Saran saya supaya tidak menyesal di kemudian hari, sesuai aturan jangan beli tanah kavling. Tapi belilah perumahan atau tanah yang bukan dikavling,” jelas Agung.

Agung menegaskan, bisnis jual tanah kavling tanpa rumah tidak diperbolehkan di Kabupaten Jombang sejak terbitnya Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Perda no 21 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang

“Ini merujuk kepada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi : “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun (lisiba) dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah,” jelasnya

Bahkan ada sanksi pidana tentang pelarangan developer menjual tanah kaveling tersebut yang terdapat dalam Pasal 162 yang berbunyi :

(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), Badan Hukum yang:

a. mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum diluar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144

b. menjual satuan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), atau

c. membangun lisiba yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1).

(2) Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (red)

 

Editor : cwr

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *