Jombang, Liputan10.id – Persoalan dugaan penahanan ijazah siswa di bawah naungan Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kembali mencuat. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan, dua wali murid kembali mendatangi kantor Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Jumat (22/5/2026), untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.
Kedua wali murid yang datang merupakan ibu rumah tangga dan mengaku hadir sebagai perwakilan sejumlah wali murid lain yang mengalami persoalan serupa. Mereka melaporkan adanya tujuh ijazah siswa yang hingga kini disebut masih ditahan pihak sekolah maupun yayasan selama bertahun-tahun.
“Kami datang memang berdua sebagai perwakilan untuk tujuh ijazah yang ditahan pihak sekolah dalam naungan YPBU Gadingmangu,” ujar salah satu wali murid saat ditemui di Kantor Dewan Pendidikan Jombang.
Dalam pengaduan tersebut, mereka turut membawa sejumlah dokumen pendukung seperti informasi tagihan keuangan hingga surat pernyataan kesanggupan pelunasan yang sebelumnya diberikan pihak sekolah.
Salah satu wali murid mengaku telah beberapa kali mendatangi sekolah maupun yayasan untuk meminta keringanan dan solusi lantaran tidak mampu melunasi tagihan yang dibebankan. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.
“Saya pernah datang ke pihak sekolah atau yayasan karena memang tidak mampu melunasi. Tapi jangankan dapat solusi, ditemui saja tidak. Saya merasa seperti tidak dianggap,” ungkapnya.
Ia menuturkan, ijazah anaknya telah tertahan sejak tahun 2020. Sedangkan wali murid lain yang datang bersamanya mengaku ijazah anaknya belum diberikan sejak 2021.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan agar anaknya bisa memperoleh ijazah sebagai dokumen penting pendidikan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
“Saya sempat meminta bantuan ke berbagai pihak, tetapi belum ada jalan keluar. Setelah membaca berita ada wali murid yang mengadu ke Dewan Pendidikan, akhirnya saya ikut datang ke sini,” katanya.
Para wali murid berharap Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar anak-anak mereka segera memperoleh ijazah.
“Semoga ada solusi. Saya berharap dibantu Dewan Pendidikan Jombang karena selama ini saya mengadu ke mana-mana belum ada penyelesaian dari pihak sekolah,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Arif Kuswirasasono membenarkan adanya kedatangan dua wali murid tersebut.
Menurut Arif, kedua wali murid itu tidak hanya menyampaikan persoalan pribadi, namun juga mewakili sejumlah wali murid lain dengan kasus serupa.
“Selain atas nama masing-masing, mereka juga sebagai perwakilan. Keperluannya sama, yakni mengadu secara resmi bahwa ijazah anak mereka ditahan pihak sekolah atau yayasan selama bertahun-tahun,” ujar Arif, Jumat (22/5/2026).
Arif menegaskan Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang akan terus mengawal persoalan tersebut dan berupaya mencarikan solusi bersama pihak terkait.
“Ini menyangkut dokumen pendidikan seseorang. Karena itu kami tetap berupaya membantu mencarikan jalan keluar,” pungkasnya. (red)
![]()
