Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Disebut Kena Karma

Foto : Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej

Jakarta, Liputan10.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menyebut surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Ada empat orang tersangka termasuk Eddy Hiariej.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex, Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan empat tersangka yang sudah ditetapkan antara lain tiga orang penerima dan satu pemberi gratifikasi.

“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu,” ungkapnya.

Atas penetapan tersangka KPK itu, Prof Eddy pun langsung menjadi perhatian publik. Banyak yang kembali mengaitkan status tersangka ini dengan kasus kopi sianida Mirna Salihin dan Jessica Wongso.

Publik ribut di media sosial dengan menyebut Prof Eddy kena karma lantaran telah menyebut Jessica Wongso sebagai pelaku pembunuh Mirna.

“Karma Jesica,” tulis akun @and***.

“Karma is real pak, makanya jangan dzalim, yang ngga tau jangan sok tau, saksi ya saksi, jangan menjudge orang lebih dari kapasitas anda..!!,” tulis @jus***.

“Pelan pelan yg terlibat dikasus Jessica terkena karma. Siapa selanjutnya,” komentar @ach***.

Seperti yang diketahui, Prof Eddy sempat menjadi saksi ahli di kasus kopi sianida Mirna Salihin dan Jessica Wongso pada 2016 lalu.

Saat film Ice Cold tayang, Prof Eddy menjadi sorotan lantaran pernyataannya yang yakin soal Jessica adalah pembunuh Mirna.

Prof. Eddy Hiariej berujar bahwa Jessica mungkin memang tidak terlihat secara langsung menuangkan racun sianida di kopi Mirna.

Namun, bukti yang disebut Prof. Eddy Hiariej sebagai direct evidence (saksi mata) tidak menjadi satu-satunya bukti yang kuat di persidangan.

“Menjawab pertanyaan mas Deddy. Saya menulis dalam sebuah buku saya mengenai teori dan hukum pembuktian, dalam perkara pidana tidak ada hierarki alat bukti, kita tidak bisa menyatakan saksi mata lebih tinggi dari yang lain, itu tidak bisa. Soal pertanyaan tidak ada yang melihat, Jessica menuangkan racun dalam kopi, ini disebut direct evidence (saksi mata),” jelas Prof. Eddy.

“Tapi ada 6 bukti lainnya, yang namanya saksi mata ini hanya satu per tujuh, masih ada testimonium evidence termasuk di dalam scientific evidence, terus ada substitute evidence, documentary evidence, sampai demonstrative evidence, lalu yang terakhir real or physical evidence yang masuk dalam hard evidence,” lanjutnya. (red)

Editor : cwr
Sumber : insertlive.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *