Surabaya, Liputan10.id – Seorang jaksa berinisial O tengah menjadi sorotan publik setelah mencuat isu bermain kasus penanganan perkara pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rosuli.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu yang marah dan kecewa atas perlakuan tidak senonoh suaminya terhadap anak kandungnya. Perkara ini semula ditangani oleh Polda Jawa Timur sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan.
Menanggapi kabar miring yang beredar, Jaksa O membantah keras tudingan bahwa dirinya bermain dikasus ini serta menerima imbalan dari pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan secara profesional dan transparan.
“Saya terbuka terhadap kritik publik, termasuk tudingan yang diarahkan kepada saya. Itu bagian dari kontrol sosial yang konstruktif,” ujar Jaksa O saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa semua langkah penanganan perkara telah dilakukan sesuai hukum acara pidana dan prinsip due process of law.
“Kami tetap konsisten pada dakwaan yang sudah kami susun. Jika nanti putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan, kami akan menempuh upaya hukum banding. Semua langkah kami berdasarkan prosedur dan fakta hukum,” tegasnya.
Jaksa O juga menepis anggapan bahwa dirinya berupaya meringankan hukuman terdakwa. Ia menegaskan bahwa kewenangan penjatuhan pidana sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Berdasarkan berkas perkara yang dihimpun, terdakwa Rosuli diketahui merupakan ayah tiri korban yang tinggal serumah. Dugaan perbuatan cabul dilakukan sejak tahun 2023 hingga Maret 2025 dengan modus memperlihatkan video pornografi, menunjukkan alat kelamin, melakukan sentuhan tidak pantas, serta membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikologis, sering pulang larut malam, dan beberapa kali absen dari sekolah serta mengalami depresi.
Menutup pernyataannya, Jaksa O menegaskan komitmennya untuk memastikan terdakwa dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan unsur dakwaan dan bukti yang terungkap di persidangan.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
(red/cwr)
![]()
