Pembagian Bantuan Pangan Beras CPP di Kelurahan Jagalan Mojokerto, Warga Terima 3 Sak Masing-Masing Kemasan 10 Kilogram

Mojokerto, Liputan10.id – Penyaluran bantuan pangan berupa beras CPP kembali dilakukan kepada masyarakat penerima manfaat di wilayah Kota Mojokerto, pada Kamis (13/8/2026). Kegiatan pembagian beras berlangsung di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Jagalan, Jalan Bhayangkara Nomor 32, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah karung beras telah disiapkan dan ditata di dalam ruangan untuk selanjutnya diserahkan kepada warga yang tercatat sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP). Proses penyaluran tersebut dilakukan oleh petugas yang melayani warga penerima bantuan.

Bantuan beras tersebut menjadi salah satu bentuk bantuan pangan yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Penerima Bantuan Pangan. Dalam pelaksanaannya, ketepatan sasaran, jumlah bantuan yang diterima, serta tertibnya proses distribusi menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Dari hasil dokumentasi di lokasi, beras yang dibagikan kepada masing-masing warga penerima bantuan sebanyak 3 sak, dengan berat 10 kilogram untuk setiap sak. Dengan demikian, apabila setiap penerima mendapatkan tiga sak sesuai pembagian di lokasi, total beras yang diterima masing-masing warga mencapai 30 kilogram.

Salah seorang warga penerima bantuan, Pipit, saat ditemui dalam kegiatan pembagian tersebut membenarkan bahwa dirinya menerima bantuan beras. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam dokumentasi lapangan, bantuan yang diterimanya berupa tiga sak beras dengan masing-masing sak memiliki berat 10 kilogram.

“Yang dibagikan tiga sak, masing-masing 10 kilogram,” ujar Pipit dalam keterangannya.

Pembagian bantuan berlangsung dengan melibatkan petugas yang menangani penyaluran kepada masyarakat. Warga Penerima Bantuan Pangan (PBP) datang untuk menerima bantuan sesuai dengan data atau ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan distribusi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, Muhammad Husin, Pimpinan Cabang Bulog Mojokerto, menjelaskan bahwa pada hari penyaluran dilakukan di beberapa kelurahan wilayah kota mojokerto kepada warga yang masuk sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP).

“Melalui Program Bantuan Pangan ini, kami berharap bantuan pangan beras dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus membantu menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan di masyarakat,” ungkap Husin.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penyaluran dilakukan secara langsung melalui lokasi kelurahan untuk memudahkan masyarakat penerima bantuan pangan memperoleh bantuan. Sistem distribusi melalui wilayah kelurahan juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyerahan bantuan berjalan tertib dan dapat dipantau.

Dalam pelaksanaan bantuan pangan pemerintah, transparansi informasi menjadi hal yang tidak kalah penting. Masyarakat berhak mengetahui jenis bantuan yang diterima, jumlah atau volume bantuan, mekanisme penyaluran, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses distribusi.

Dari pantauan awak media di lokasi, keberadaan tumpukan karung beras menunjukkan bahwa bantuan telah disiapkan untuk proses pembagian kepada masyarakat. Warga penerima juga terlihat mendapatkan beras secara langsung dari lokasi penyaluran.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memastikan bantuan pangan tidak hanya tersalurkan secara administratif, tetapi juga benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran program.

Awak media juga mencatat bahwa dokumentasi kegiatan dilakukan pada 13 Agustus 2026 di lokasi LPM Kelurahan Jagalan, Jalan Bhayangkara Nomor 32, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Informasi mengenai jumlah beras yang diterima warga diperoleh dari keterangan warga penerima bantuan dan petugas yang berada dalam kegiatan penyaluran.

Dengan adanya pembagian tersebut, masyarakat penerima bantuan pangan (PBP) diharapkan dapat menggunakan bantuan beras sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Di sisi lain, pelaksanaan program bantuan pangan juga perlu terus dilakukan secara transparan, tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Penyaluran bantuan pangan merupakan bentuk hadir pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya bagi warga yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pangan (PBP).

Karena menyangkut bantuan publik, proses pendataan hingga pendistribusian perlu dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Masyarakat juga diharapkan turut melakukan pengawasan sosial agar setiap bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

(yustinia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *