Jakarta, Liputan10.id – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka yaitu AA (40), JFH (47), dan FFF (50), yang menjadi target adalah mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning sebagai korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membeberkan peran masing-masing tersangka. Berawal dari AA yang membuat akun WhatsApp atas nama Ketua KPK Setyo Budiyanto, untuk memperdaya korban.
Firdaus mengatakan, AA menggunakan aplikasi mengubah dan membuat surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu bernomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025.
Dokumen yang dipalsukan itu kemudian dikirimkan kepada korban menggunakan ponsel melalui pesan WhatsApp. Ponsel itupun telah disita sebagai barang bukti.
“Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli,” kata Firdaus dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).
Guna memuluskan aksinya, AA meminta JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen pendukung seolah-olah mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning terlibat kasus korupsi.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan inisial AA (40), JFH (47), dan FFF (50) telah ditetapkan menjadi tersangka penipuan surat perintah penyelidikan (Sprinidik) dan surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Rote Ndao, Leonardo Haning. Ketiga tersangka disebut ingin melakukan pemerasan terhadap Leonardo yang seakan-akan terjerat kasus korupsi.
“Tujuan para tersangka ini untuk mendapatkan keuntungan dari tindak pidana pemalsuan ini,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
“Jadi ini kan mereka masih berproses ya, seakan-akan mereka meyakinkan mantan Bupati Rote ini bahwasannya memang benar proses penyelidikan dan surat panggilan ini seakan-akan benar,” tambah Firdaus.
Diketahui, tersangka FFF yang merupakan ASN dari Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi dalang pemerasan terhadap mantan Bupati Rote dengan mengumpulkan bahan adanya dugaan korupsi dana Silpa yang menyeret Leonardo.
FFF kemudian memanfaatkan momentum tersebut dengan berpura jadi pegawai KPK gadungan bersama dua rekannya.
“Nah mungkin dari sprindik dan juga surat panggilan tersebut yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tahap selanjutnya, yang diharapkan orang ini mungkin transaksional ataupun negosiasi terkait dengan angka atau yang diduga terjadinya nantinya akan terjadi pemerasan,” beber Firdaus.
Kepada penyidik, ketiga tersangka memalsukan dokumen sprindik dengan menggunakan suatu aplikasi dan mencatumkan logo KPK dalam di amlopnya agar seakan-akan meyakinkan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas KPK menangkap dua tersangka di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Kasus ini kemudian dikembangkan, sehingga polisi juga mengamankan FFF di Oasis Amir Hotel Senen. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. (red)
![]()
