MOJOKERTO, Liputan10.id – Pernyataan kontroversial Kepala Desa Ngingasrembyong yang menyebut Romo Kiai Asep Saifuddin Chalim sebagai “preman dibalut agama” berbuntut panjang. Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.
Sekjen HMN Puji Samtoyo, S.H. menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menciptakan konflik horizontal. Menurutnya, isu yang dibangun bersamaan dengan demo Gerakan Pamong Majapahit juga sarat manipulasi.
“Demo itu dibangun atas narasi palsu. Siltap Kepala Desa hingga RT tidak dikurangi sama sekali. Ini sudah dipastikan oleh Sekda Kabupaten Mojokerto,” ujar Puji.
HMN mengungkap, surat Sekda tertanggal 23 Desember 2025 secara tegas menyatakan Siltap tahun 2026 sama dengan tahun 2025.
Namun fakta tersebut diabaikan, dan justru dimanfaatkan untuk menggerakkan aksi demo sehari setelahnya,“Kalau hak tidak dipotong, mengapa demo? Ini jelas tidak murni aspirasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, HMN menilai lemahnya pemahaman regulasi keuangan desa menjadi persoalan serius. Menurut Puji, banyak kepala desa dan perangkat desa yang tidak memahami isi surat resmi pemerintah daerah.
Terkait tudingan terhadap Kiai Asep, HMN menegaskan bahwa tokoh tersebut memiliki rekam jejak nasional, termasuk penghargaan Bintang Mahaputera dan latar belakang keluarga Pahlawan Nasional.
“Kami beri waktu sampai Senin malam. Jika tidak ada permintaan maaf, proses hukum akan berjalan,” tegas Puji.
Sementara itu, Penasihat PKD Kabupaten Mojokerto, Endik Sugianto, menyebut demo tersebut berpotensi membunuh karakter Bupati Mojokerto dan sarat kepentingan politik. Ia menegaskan PKD tetap mendukung pemerintahan daerah demi mewujudkan Mojokerto yang maju, adil, dan makmur
(Yustinia)
![]()
