Mojokerto, Liputan10.id – Tim Satreskoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan pemakai narkotika jenis sabu berinisial HR di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, (21/2/2024).
Penangkapan HR yang berprofesi sebagai sopir ini di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H. Sekitar pukul 10.30 Wib. Dengan menyita barang bukti berupa 2 paket sabu.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 2 paket sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat 0,64 gram,” ungkap AKP Marji.
Pengakuan dari pelaku HR menyampaikan bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang yang bernama Mas Nur (nama panggilan) yang beralamat di Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol, Kabupaten Mojokerto yang saat ini DPO.
“Kita terus melakukan pengembangan termasuk mencari Mas Nur (nama panggilan) yang saat ini DPO sebagai menyuplai sabu tersebut,” jelas Marji.
Tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku adalah Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu untuk diri sendiri.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo. (red)
Editor : April
![]()
