SURABAYA, Liputan10.id – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Polrestabes Surabaya bersama Polda Jawa Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus besar lintas provinsi. Kegiatan yang digelar pada Selasa (9/9/2025) ini menjadi bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 sekaligus simbol komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba terorganisir.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 85 bungkus sabu seberat ±84.758,02 gram dan 8 bungkus ekstasi sebanyak 40.328 butir atau ±16.357,04 gram. Total nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp127,160 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 881.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dua Kasus Besar Lintas Provinsi
Kasus pertama terungkap pada 13 Agustus 2025 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haji Muksin, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dua tersangka, AR (33) asal Bandung dan HD (26) asal Bekasi, ditangkap dengan barang bukti sabu dalam kemasan teh Cina dan ekstasi dalam bungkus kopi silver. Keduanya mengaku baru pertama kali menjadi kurir atas perintah bandar, dengan janji imbalan antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.
Kasus kedua terbongkar pada 17 Agustus 2025 di dua lokasi berbeda di Kubu Raya. Tersangka SH (32) asal Bojonegoro dan DS (29) asal Tuban ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Calya berpelat nomor palsu. Dari tangan mereka, polisi menemukan sabu dalam plastik berlogo naga dan ikan koi, yang disembunyikan dalam tas serta panel box listrik. Kedua tersangka mengaku menerima biaya operasional Rp186 juta dan dijanjikan pelunasan hutang oleh bandar.
Satu Jaringan, Dua Kelompok
Keempat tersangka diketahui berasal dari dua kelompok berbeda dalam satu jaringan distribusi narkotika lintas Kalimantan–Jawa. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Sementara itu, identitas bandar masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Komitmen Lawan Narkoba
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan terhadap masa depan generasi bangsa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika melalui edukasi, pengawasan, dan pelaporan. (red)
