Tegas.. Langgar Perda dan Perbup, Pemkab Jombang Copot Reklame Ilegal dan Kadaluarsa

Jombang, Liputan10 – Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui tim gabungan secara tegas kembali copot reklame ilegal dan kadaluarsa, pada Jumat (7/7/2023)

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bapenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang kembali menggelar razia dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Tim gabungan kali ini melakukan bersih-bersih ratusan reklame ilegal dan kadaluarsa di sepanjang Jalan Adityawarman, Jalan Pahlawan hingga Jalan Hayam Wuruk dan berakhir di area Stadion Merdeka Jombang.

Satu per satu reklame tak berijin dan kadaluarsa di pinggir jalan langsung dicopot dan diamankan ke dalam truk DLH dan Dinas PUPR Jombang. Ratusan banner, spanduk, hingga baliho ukuran kecil dan jumbo, tak luput dari sasaran. Baik reklame milik perusahaan, pribadi, maupun Parpol dan para Caleg.

Bahkan sejumlah petugas dari Dinas PUPR dan DLH Jombang terpaksa menggergaji papan reklame dari kerangka besi dan langsung diangkut menggunakan armada truk yang telah disiapkan.

Tidak hanya itu, banner dan spanduk yang dipasang asal-asalan dengan cara dipaku dan dikaitkan menggunakan kawat di pepohonan atau tiang listrik, PJU dan traffic light yang ada pinggir jalan raya juga tak luput dibersihkan.

Menurut Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, yang didampingi Kepala DPMPTSP Jombang Wor Windari menyampaikan aksi sapu bersih reklame ilegal dan kadaluarsa ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Perda dan Perbup tentang reklame.

“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kegiatan Aksi sapu bersih reklame ilegal ini sebelumnya telah dilakukan beberapa kali. Hari ini untuk yang kelima kalinya. Seluruhnya akan kita bersihkan supaya tertib administrasi ijinnya dan tidak asal-asalan penempatannya. Seperti di pepohonan maupun tiang listrik, telkom ataupun traffic light. Semua dilakukan sesuai data dari Dinas Perijinan (DPMPTSP) Jombang. Sehingga razia reklame selalu by data dan terukur,” jelas Thonsom.

Thonsom, kembali menjelaskan bahwa razia kali ini juga sekaligus untuk mengedukasi masyarakat. Baik pemilik reklame, pengusaha, maupun para calon wakil rakyat dan parpol, agar setiap pemasangan reklame ada prosedur dan mekanisme ijin yang harus diikuti, dipatuhi dan kewajiban pajak atau retribusi yang harus dibayar.

“Semua ada kaidah, norma dan aturan pemasangannya. Hal itu juga sudah kita sampaikan. Dalam razia kali ini juga untuk mengembalikan fungsi estetika dan keindahan kota akibat dari pemasangan reklame liar dan asal-asalan,” ungkap Thonsom. (red)

 

Editor : cwr

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *