Trotoar Beralih Jadi Lapak Kuliner di Depan Kantor Disperindag, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Satpol PP

MOJOKERTO, Liputan10.id – Aktivitas perdagangan kuliner yang memanfaatkan trotoar di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mojokerto mendapat sorotan dari aktivis masyarakat. Trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas pejalan kaki kini digunakan sebagai lokasi berjualan bakso dan mie ayam di kawasan jalan protokol. Jumat (13/3/2026).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak Peraturan Daerah di Kota Mojokerto. Pasalnya, pelanggaran pemanfaatan ruang publik justru terjadi di area yang berada dekat dengan kantor instansi pemerintah.

Anggota LSM LPHM Pandawa Mojokerto, Dwi Prasetyo, menilai fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, penggunaan trotoar sebagai tempat usaha merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Trotoar dibuat untuk pejalan kaki. Jika digunakan untuk berdagang, maka fungsi utamanya hilang dan berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Dwi.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan larangan penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas perdagangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga ketertiban ruang publik serta memastikan fasilitas umum tidak disalahgunakan.

Dwi juga menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan, khususnya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda.

“Penegakan aturan harus konsisten. Jangan sampai aturan hanya tertulis di atas kertas, tetapi di lapangan pelanggaran dibiarkan terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Nanti tim kami akan ke lokasi. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya.

Masyarakat berharap pemerintah kota dapat segera mengambil langkah penertiban agar fungsi trotoar kembali sebagaimana mestinya.

Selain demi menjaga ketertiban kota, penataan ruang publik yang baik juga dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya.

(Yustinia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *