Berita  

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Tarik Bernilai Rp714 Juta Disorot, Minim Transparansi dan Langgar K3

SMP Negeri 1 Tarik, Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, Liputan10.id – Proyek revitalisasi fasilitas pendidikan di SMP Negeri 1 Tarik, Kabupaten Mojokerto, tengah berjalan di bawah pelaksanaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tahun 2025 ini memiliki nilai sebesar Rp714.000.000,00 dengan masa kerja 90 hari kalender, dimulai sejak 28 Agustus hingga 25 November 2025.

Namun, berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Selasa (28/10/2025), ditemukan adanya kesulitan dalam memperoleh informasi resmi terkait kegiatan proyek tersebut. Saat upaya konfirmasi dilakukan, awak media hanya ditemui oleh salah satu staf tata usaha bernama Choirul, sementara kepala sekolah dan tim pelaksana kegiatan tidak berada di tempat. Choirul juga menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan nomor kontak pelaksana maupun kepala sekolah.

Kondisi ini menimbulkan kesan tertutup dan tidak transparan terhadap publik, terutama karena proyek ini menggunakan dana dari pemerintah pusat yang semestinya dapat diakses informasinya secara terbuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 9 ayat (1) UU KIP ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan kinerjanya, termasuk penggunaan dana yang bersumber dari APBN/APBD.

Selain itu, di lokasi proyek juga ditemukan indikasi pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, dan rompi reflektif. Padahal, ketentuan mengenai kewajiban penerapan K3 diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (1) huruf c dan f, yang mewajibkan pengurus proyek menyediakan APD dan memastikan kondisi kerja yang aman bagi tenaga kerja.

Kurangnya pengawasan dan ketertutupan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan evaluasi menyeluruh.

Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja harus menjadi pijakan utama dalam setiap kegiatan pembangunan sarana pendidikan.

(Yustinia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *