Mojokerto, Liputan10.id – Aktivitas peleburan timah jenis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Dusun Banci, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dikeluhkan warga sekitar. Kegiatan yang dijalankan oleh seorang pemilik bernama Sigit itu diduga kuat mencemari lingkungan karena dilakukan tanpa izin resmi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, peleburan berlangsung pada siang hari sejak pukul 08.00 hingga selesai. Limbah cair hasil proses pembuangan diduga langsung dialirkan ke sungai yang sehari-hari digunakan warga. Kondisi ini membuat aliran air tercemar dan membahayakan ekosistem sekitar.
Selain itu, asap dari pembakaran timah tidak dilengkapi cerobong standar, sehingga polusi udara menyebar ke permukiman. Warga pun mengaku resah karena udara yang tercemar berpotensi mengganggu kesehatan.
Sejumlah awak media berusaha mengonfirmasi kepada pemilik usaha, namun belum berhasil menemui yang bersangkutan. Meski demikian, aktivitas peleburan tetap terlihat berlangsung di lokasi.
Kegiatan tersebut dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha dalam mengelola limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan.
Hingga kini, aktivitas peleburan timah tersebut masih berjalan. Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan yang diduga ilegal itu, demi mencegah dampak lebih buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
(Yus)
